SUZUKI
INSURANCE
PALING PAS UNTUK MOBIL SUZUKI
Suzuki Insurance adalah produk asuransi kendaraan bermotor yang secara khusus diberikan bagi pemilik Kendaraan Suzuki dengan fasilitas dan jaminan perlindungan asuransi yang lengkap dan menyeluruh.
Suzuki Insurance dapat diperoleh di lebih dari 220 Outlet Suzuki Indonesia. Dapatkan berbagai keuntungan dengan mengasuransikan kendaraan Anda di Suzuki Insurance
Perlindungan Menyeluruh dari Suzuki Insurance.
Proteksi Optimal dengan Suzuki Insurance.
Jaminan Perbaikan Terbaik dari Suzuki Insurance.
Cara Klaim di Suzuki Insurance.
PERLINDUNGANOPTIMAL
COMPERHENSIVE / TOTAL LOSS ONLY
BENGKEL RESMI & SUKU CADANG ASLI
NEW FOR OLD
MOBIL DEREK
LAYANAN AMBULANS
JAMINAN
PERLUASAN
TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK KETIGA
BANJIR, TANAH LONGSOR, ANGIN TOPAN
GEMPA BUMI, TSUNAMI, ERUPSI, VULKANIK
KERUSUHAN & HURU-HARA
ASURANSI KECELAKAAN DARI PENUMPANG
ASURANSI KECELAKAAN DARI PENGEMUDI
TRANSPORTATION ALLOWANCE
KERUSUHAN & HURU-HARA
FORM &
FAQ
Q: Apakah Suzuki Insurance bisa memproteksi kendaraan selain Suzuki?
A: Suzuki Insurance adalah asuransi kendaraan bermotor yang di-khusus-kan untuk kendaraan mobil Suzuki
Q: Apakah Suzuki Insurance tersedia di seluruh Indonesia?
A: Saat ini Suzuki Insurance tersedia di pulau Jawa, pulau Bali, Sumatera Utara, Batam, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur
Q: Apakah ada batas umur kendaraan yang bisa di proteksi oleh Suzuki Insurance?
A: Saat ini Suzuki Insurance dapat melindungi mobil Suzuki dengan usia kendaraan maksimal 7 tahun yang dihitung dari tahun pembuatan
Q: Apakah Suzuki Insurance terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
A: Produk Suzuki Insurance saat ini dijamin oleh PT Asuransi Tokio Marine Indonesia dan PT Sompo Insurance Indonesia yang terdaftar dan diawasi oleh OJK
Q: Apakah keunggulan dari fitur New For Old?
A: Fitur New For Old adalah fitur khusus untuk pembelian mobil Suzuki baru berupa jaminan penggantian berupa kendaraan mobil Suzuki yang baru sesuai dengan harga beli awal yang diakibatkan oleh tindakan kejahatan pecurian atau kerusakan total dalamwaktu 6 bulan pertama dari masa pertanggungan
Q: Bagaimana cara saya membeli polis Suzuki Insurance?
A: Dapat mengisi form yang disediakan atau menghubungi pihak contact person dealer.
Q: Apakah saya dapat memilih jenis proteksi yang paling cocok untuk kendaraan saya sendiri?
A: Jenis proteksi di Suzuki Insurance dapat dipilih sesuai kebutuhan, estimasi biaya premi dapat dihitung langsung menggunakan Asuransi Kalkulator yang tersedia di website www.suzuki.co.id/suzuki-insurance
Q: Apakah harga premi Suzuki Insurance di setiap kota berbeda?
A: Sesuai dengan aturan OJK, rate premi asuransi kendaraan bermotor ditetapkan sesuai area-nya, yaitu : Wilayah 1 (Sumatera dan Kepualaun di sekitarnya), Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten), Wilayah 3 (selain Wilayah 1 dan Wilayah 2)
Q: Apakah saya bisa membeli Suzuki Insurance di kota lain (diluar domisili kendaraan)?
A: Bisa, Rate premi mengacu sesuai dengan area dari plat nomor kendaraan tersebut
Q: Kapan polis Suzuki Insurance saya aktif?
A: Periode aktif polis dapat disesuaikan dengan keinginan konsumen dan akan aktif setelah melakukan pembayaran lunas terhadap premi tersebut. Periode pertanggungan ini tertera di polis Suzuki Insurance.
Q: Bagaimana cara saya memperpanjang polis Suzuki Insurance?
A: Cukup menghubungi Wiraniaga atau contact person delaer yang membantu penerbitan polis tahun sebelumnya
Q: Apakah harga premi renewal yang saya bayarkan sama dengan harga premi pada saat saya mengajukan polis pertama kali?
A: Bisa berbeda, harga premi disesuaikan dengan penurunan harga kendaraan dan kategori rate yang diatur oleh OJK
Q: Dokumen apa saja yang diperlukan untuk perpanjang polis Suzuki Insurance?
A: Copy polis tahun sebelumnya, dan keterangan lain apabila terdapat perubahan data, seperti: nama tertanggung, alamat, aksesoris tambahan, penambahan perluasan jaminan, dan lain sebagainya
Q: Bagaimana cara melakukan pembayaran premi di Suzuki Insurance?
A: Pembayaran premi dapat dilakukan melalui transfer bank ke Virtual Account yang tertera di polis atas nama tertanggung
Q: Apakah saya bisa membayar premi dengan dicicil?
A: Saat ini pembayaran premi Suzuki Insurance bisa dilakukan dengan cara di cicil melalui Blibli.com dengan fasilitas cicilan 0% hingga 12 bulan (syarat dan ketentuan berlaku)
Q: Apakah ada jangka waktu pembayaran premi yang harus saya ikuti?
A: Maksimal 45 hari setelah polis diterbitkan
Q: Jika saya mengalami kecelakaan, bagaimana cara klaim-nya?
A: Melapor ke Call Center (24/7) Suzuki Insurance di 14006 / (021) 57950406 untuk pemegang polis Tokio Marine; dan 14051 / 08111314051 (Whatsapp) untuk pemegang polis Sompo. Atau Anda dapat langsung mendatangi bengkel resmi perbaikan bodiSuzuki terdekat.
Q: Jika saya mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak lain, bagaimana cara klaim-nya?
A: Melapor ke Call Center (24/7) Suzuki Insurance di 14006 / (021) 57950406 untuk pemegang polis Tokio Marine; dan 14051 / 08111314051 (Whatsapp) untuk pemegang polis Sompo. Dan menyiapkan dokumen dari pihak ke-3 berupa: Surat Tanda Lapordari kepolisian, Surat tuntutan dan pernyataan damai, copy STNK, KTP dan SIM serta foto kerusakan. Dokumen dari tertanggungberupa copy polis, STNK, KTP dan SIM. Mohon klaim pihak ke-3 dapat diarahkan ke bengkel resmi Suzuki atau bengkel rekanan.
Q: Berapa besar biaya yang harus saya keluarkan pada saat saya mengajukan klaim di Suzuki Insurance?
A: Sesuai dengan aturan OJK, setiap pengajuan klaim Kerusakan Partial maupun Kerusakan Total dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000,- per klaim (per kejadian). Sedangkan untuk klaim yang diakibatkan bencana alam, huru-hara, terorisme, maupunsabotase dikenakan biaya 10% dari nilai klaim (minimum Rp. 500.000,-)
Q: Jika saya mengalami kecelakaan di luar domisili kendaraan, apakah saya bisa melakukan klaim di bengkel terdekat?
A: Bisa, disarankan memperbaiki di bengkel resmi Suzuki yang menjamin perbaikan dengan memberikan garansi perbaikan selama 6 bulan (syarat dan ketentuan berlaku)
Q: Apakah Suzuki Insurance menyediakan fasilitas derek?
A: Suzuki Insurance menyediakan fasilitas derek dengan plafond maksimal sebesar 0,5% dari nilai pertanggungan, dan juga menyediakan fasilitas penggantian biaya ambulans sampai dengan 1 juta rupiah
Q: Bagaimana mekanisme pengajuan Transportation Allowance?
A: Mengirimkan copy surat serahterima kendaraan setelah selesai diperbaiki, KTP dan buku tabungan tampak depan.
Q: Dimana saja saya dapat memperbaiki kendaraan saya?
A: Suzuki Insurance menjamin perbaikan di Pusat Perbaikan Bodi Resmi Suzuki dan Bengkel Rekanan yang sudah bekerjasama dengan Tokio Marine dan Sompo